Di banyak daerah sekolah-sekolah, bahkan perguruan tinggi diliburkan. Sebagai upaya mencegah menyebarkan virus corona (covid-19). Rata-rata siswa libur belajar di sekolah selama 14 hari. Batas waktu perkiraan masa inkubasi virus corona. Kebijakan meliburkan siswa belajar di sekolah memiliki dampak langsung bagi guru, siswa bahkan orang tua siswa.

Pemerintah melakukan langkah proteksi untuk pencegahan covid-19. Sebuah istilah dari COrona VIrus Disease. Angka 19 merujuk tahun ditemukannya spesies baru virus ini Desember 2019. Salah satu kebijakan di sejumlah daerah adalah meliburkan sekolah-sekolah, tidak ada kegiatan belajar mengajar. Satu diantaranya di sekolah-sekolah Kota Cirebon.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH mengeluarkan surat instruksi nomor : 443.1/427-Disdik Tanggal 14 Maret 2020. Dalam rapat koordinasi pencegahan covid-19, Walikota memerintahkan kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon bersama jajarannya agar sekolah-sekolah diliburkan. Siswa untuk belajar di rumah mulai tanggal 16 Maret hingga 29 Maret 2020.

Apa dampak sekolah diliburkan? Ada sejumlah kebijakan teknis yang diatur dalam Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor : 443/0608/Disdik/2020. Surat yang mengantur tentang Kesiapsiagaan dan Pencegahan Covid-19 di Satuan Pendidikan Kota Cirebon. Siswa belajar di rumah selama 14 hari kalender terhitung 16 Maret 2020. Sementara guru-guru tetap ke sekolah melakukan upaya pencegahan dan kesiapsiagaan penyebaran virus Corona.

Poin selanjutnya disebutkan, guru membuat materi pembelajaran sesuai dengan perencanaan, memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi berbasis internet. Guru untuk memantau dan koordinasi dengan orang tua terhadap kegiatan belajar dan kesehatan anak. Hasil koordinasi dilaporkan kepada kepala sekolah atasan langsung. Kemudian ditindaklanjuti ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon.

Dampak lainnya adalah kepada kepala sekolah. Dalam surat edaran ditandatangani Kadisdik H. Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd agar kepala sekolah memberdayakan peran Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) dan berkoordinasi dengan fasilitas layanan kesehatan setempat. Mulai menggiatkan pola hidup bersih dan sehat. Menyediakan tempat cuci tangan pakai sabun di sekolahnya.

Hal lain yang perlu dilakukan adalah membersihkan ruangan, tempat dan alat yang berpotensi sebagai media penularan. Tidak melakukan kunjungan keluar daerah, atau menerima kunjungan dari daerah lain. Menunda atau membatalkan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang. Melakukan identifikasi terhadap warga sekolah atau familinya yang sepulang dari luar negeri. Mereka agar diarahkan untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya.

Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH dalam sambutannya rakor kemarin menegaskan, bahwa liburan sekolah bukan bonus liburan. Pihaknya melarang liburan darurat covid-19 ini untuk kegiatan rekreasi keluarga atau sejenisnya keluar rumah. (PaDE)

DISDIK TERBITKAN KETENTUAN LIBUR SEKOLAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *