Menyikapi penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberlakukan aparaturnya bekerja di rumah (home from work). Kebijakan ini berlaku sejak 17-31 Maret 2020 itu bagi ASN dan pegawai BUMD di kota ini, termasuk bagi guru-guru. Pegawai dibebaskan tidak melakukan absensi fringer
ASN DAN BUMD MULAI KERJA DI RUMAH
