Menyikapi penyebaran Covid-19, Pemerintah Daerah Kota Cirebon memberlakukan aparaturnya bekerja di rumah (home from work). Kebijakan ini berlaku sejak 17-31 Maret 2020 itu bagi ASN dan pegawai BUMD di kota ini, termasuk bagi guru-guru. Pegawai dibebaskan tidak melakukan absensi fringer print, namun agar pelayanan publik tetap berjalan maka perlu pengaturan jadwal piket.

Dalam lingkup pendidikan, Surat Edaran Walikota Cirebon tersebut disampaikan secara langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon H. Irawan Wahyono, S.Pd., M.Pd, Selasa (17/3). Bertempat di ruang kerja Sekdisdik, Irawan menyampaikan point-point penting kepada pejabat eselon setempat, pengawas, koordinator penilik, koordinator wilayah, dan kepala sekolah SMP.

Kebijakan Pemda Kota Cirebon tersebut tertuang dalam Surat Edaran Walikota Cirebon Nomor SE 443/12-ORPAD Tanggal 16 Maret 2020. Surat ditandatangani Walikota Drs H Nashrudin Azis, SE mengantur tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Pegawai BUMD dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.

Surat Edaran sebanyak lima lembar tersebut menjelaskan bahwa ASN dan BUMD bekerja di rumah mulai 17 Maret hingga 31 Maret 2020. Namun untuk kelancaran pelayanan perlu diatur jadwal piket oleh pimpinan perangkat daerah. ASN dan BUMD tidak diperkenankan meninggalkan rumah, kecuali dalam keadaan mendesak. Seperti pemenuhan kebutuhan pangan, kesehatan, atau pun keselamatan, dan melaporkan kepada atasan langsung.

“Selama bekerja di rumah, absensi fringer print tidak diberlakukan. Namun nomor ponselnya harus tetap aktif dan dicatat oleh atasan langsung. Bagi pegawai mendapat undangan pertemuan/rapat penting dapat mengikutinya melalui sarana teleconference dan/atau video conference dengan menanfaatkan sistem informasi dan komunikasi media elektronik,” tulis dalam Surat Edaran tersebut, bahwa kendati kerja di rumah tetap tunjangan kinerja tetap diberikan.

Surat menindaklanjuti Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tersebut menyinggung skala pertemuan. Dalam point ketujuh dari 11 point disebutkan, penyelenggaraan rapat tatap muka yang menghadirkan banyak peserta agar ditunda atau dibatalkan. Jika urgen, agar memperhatikan jarak aman antarpeserta rapat. Termasuk dalam acara perjalanan dinas akan dilakukan secara selektif dan prioritas.

Pada bagian penutup, surat edaran ini mengimbau para pimpinan instansi agar melakukan langkah-langkah pencegahan Covid-19. Membiasakan pola hidup bersih dan sehat. Apabila ada indikasi pegawai lingkungannya diduga terpapar virus corona agar melaporkan kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah. (PaDE)

ASN DAN BUMD MULAI KERJA DI RUMAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *