Penilik adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi dampak program pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal.

Social media & sharing icons powered by UltimatelySocial
RSS
Twitter
Visit Us
Follow Me
YouTube
Instagram