LAYANAN PENGESAHAN / LEGALISASI IJAZAH
Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan adalah :
- Pengesahan fotokopi Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah / STTB yang bersangkutan;
- Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung ( Merger ) dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan Hasil Penggabungan (Merger);
- Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru;
- Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten / Kota yang bersangkutan;
- Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten / Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon berwenang untuk melakukan Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB sebagaimana nomor 4 dan 5 diatas untuk Jenjang Pendidikan :
- Sekolah Dasar / SD;
- Sekolah Menengah Pertama / SMP;
- Paket A / B / C