Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 yang dimaksud dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah, yang berpenghargaan sama dengan ijazah/STTB.

Ketentuan mengenai Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB adalah sebagai berikut :

  1. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai;
  2. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan hasil penggabungan dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota apabila satuan pendidikan sudah digabung dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai;
  3. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala satuan pendidikan sesuai nomenklatur baru dan diketahui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota apabila satuan pendidikan sudah berganti nama dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai;
  4. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB karena ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya dilakukan oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota asal yang membidangi pendidikan apabila satuan pendidikan sudah tidak beroperasi atau tutup dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama dengan menunjukkan bukti yang sah;
  5. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data diri pada sekolah maupun dinas setempat tapi pemohon memiliki bukti 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama, dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai dan menghadirkan 2 (dua) orang saksi teman lulus satu angkatan pada sekolah yang sama;
  6. Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang asli hilang atau rusak tidak dapat dibaca sebagian atau seluruhnya bagi pemohon yang tidak ada data dirinya pada salah satu jenjang pendidikan atau lebih maupun dinas setempat dan pemohon tidak memiliki bukti apapun, dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan setempat dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai dan harus melalui proses penyidikan oleh kepolisian dibuktikan dengan Berita Acara Pemeriksaan;
  7. Penerbitan surat keterangan pengganti ijazah paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota  yang membidangi pendidikan karena ijazah paket/kesetaraan yang asli hilang atau rusak dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota asal yang membidangi pendidikan dengan syarat pemohon dapat menunjukkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian dan surat pernyataan tanggungjawab mutlak ditandatangani diatas materai.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon berwenang untuk melakukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah untuk Jenjang Pendidikan :

  1. Sekolah Dasar/SD;
  2. Sekolah Menengah Pertama/SMP;
  3. Paket A/B/C

Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon dapat di download pada link berikut SOP Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah.

Contoh format Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak dapat di download pada link berikut Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak .

Contoh format Surat Pernyataan Saksi dapat di download pada link berikut Surat Pernyataan Saksi .

Informasi lebih lanjut terkait dengan Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dan Ijazah Paket yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon dapat menghubungi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jl. Brigjen Dharsono By Pass Nomor 7 Kota Cirebon, Telp. 0231-486296, email : umum_disdik@cirebonkota.go.id.