LANDASAN HUKUM
1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan
Sekolah Menengah Kejuruan.
2. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar
Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. 3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 47/M/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak,
Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
4. Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Pertama Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.
TAHAP 1
– AFIRMASI 15%
– PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA/WALI 5%
– PRESTASI NILAI RAPOR 10%
– PRESTASI KEJUARAAN 20%
TAHAP 2
– ZONASI 50%
BERKAS PERSYARATAN
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Akta Kelahiran
3. Kartu Keluarga (Min. 1 tahun)
4. Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua.
SYARAT KHUSUS ZONASI
Melampirkan:
1. Ijazah/Surat Keterangan Lulus
2. Kartu Keluarga min. 1 tahun sebelum Pendaftaran PPDB.
SYARAT KHUSUS PERPINDAHAN TUGAS ORANG TUA
Melampirkan:
1. Surat Keputusan Alih Tugas.
2. Surat Keterangan Domisili.

SOSIALISASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG TK, SD DAN SMP TAHUN AJARAN 2024/2025