Permendikbud nomor 17 tahun 2017 telah mengatur jumlah rombongan belajar (rombel). Jumlah peserta didik pun dibatasi sesuai jenjang pendidikan yang ada. Tahun lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah memberikan kelonggaran bagi sekolah yang masih belum bisa mematuhi aturan rombel yang baru tersebut.
Namun, tahun ini Kemendikbud sedang menyusun sanksi bagi sekolah yang masih saja menerima siswa melebihi rombel yang ditentukan.
Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud RI, Hamid Muhammad mengatakan pihaknya akan melakukan penertiban pada sekolah-sekolah yang menerima peserta didik melebihi ketentuan rombel yang berlaku. Selain itu, terdapat konsekuensi yang harus ditanggung sekolah jika ditemukan melanggar.
“Sedang kami siapkan, apakah nanti berpengaruh terhadap BOS (Bantuan Operasional Sekolah) atau data pokok pendidikan yang akan dikunci. Karena hal ini mempengaruhi kualitas pendidikan anak-anak,” tutur Hamid usai membuka Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI) di Surabaya, Senin (23/7/2018).
Hamid mengungkapkan, banyak sekolah yang melakukan pelanggaran tersebut. Karena itu, ketentuan rombel harus diterapkan sesuai aturan.
Sebab, toleransi yang diberikan Kemendikbud dinilai sudah cukup. Pihaknya juga telah menyiapkan surat ke semua dinas agar sekolah-sekolah yang berlebih segera ditertibkan.
“Tahun ini kan sudah tahun kedua, harusnya semua sudah mengikuti aturan. Kalau tahun kemarin masih kita berikan kelonggaran,” jelasnya.
Hamid mengungkapkan, jika tidak ada pembatasan pada sekolah negeri, imbasnya akan banyak sekolah swasta yang tutup.
Kecuali jika memang ingin sekolah swasta banyak yang tutup. Kami juga dapat surat dari musyawarah perguruan swasta di Surabaya karena tidak dapat siswa. Tidak ada di kota lain, hanya dari Surabaya yang melapor,” tutur dia.
Terkait rombel, lanjut Hamid, Kemendikbud memang dapat memberikan dispensasi jika jumlah rombel melebihi aturan. Tapi, hal itu juga tidak bisa terus-terusan. Kendati demikian, Hamid juga mengimbau agar sekolah swasta dapat berbenah diri. Sehingga mereka dapat bersaing dengan sekolah negeri. Terlebih di Surabaya, sekolah negerinya sudah gratis.
Karena itu, sekolah swasta kualitasnya harus di atas negeri dan jangan sampai malah di bawahnya.
“Percuma dong bayar mahal-mahal di sekolah swasta tapi kualitasnya di bawah negeri yang gratis,” pungkasnya.
Berdasarkan Pada Pasal 24 Permendikbud No. 17 Tahun 2017 tertulis, jumlah peserta didik dalam satu rombel untuk SD dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 28 peserta didik.
Sementara SMP dalam satu kelas berjumlah paling sedikit 20 peserta didik dan paling banyak 32 peserta didik. Dan Jenjang SMA maksimal 36 rombel, masing-masing tingkatan kelas paling bangak 12 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa.
Sedangkan untuk jenjang SMK, paling banyak 72 rombel, masing-masing tingkatan 24 rombel dengan jumlah peserta didik maksimal 36 siswa. (*)
Sumber: surabaya.tribunnews.com