Seperti diketahui, sesuai Peraturan Walikota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru adalah peraturan Wali Kota yang pelaksanaannya tetap dilengkapi dengan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru. Jadi peraturan yang tidak ada pada Peraturan Walikota Cirebon Nomor 13 Tahun 2019, maka Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tetap digunakan pada PPDB Tahun 2019. PPDB 2019 ada tiga jalur seleksi masuk SMP negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang terdiri dari Jalur zonasi murni sebesar 90%, jalur prestasi 5% dan jalur pindah domisili 5%, sedangkan PPDB tahun 2019 ini jalur SHUSBN telah dihilangkan.
Pada PPDB 2018 sesuai Peraturan Walikota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru, masih terdapat jalur SHUSBN yang terdiri dari Zonasi Kompetitif SHUSBN Kota 15% dari sebaran daya tampung Zonasi 90% dan Zonasi Kompetitif SHUSBN Luar Kota 15%.
Ini artinya kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman, M.Pd bersama Sekretaris Dinas Drs H Adin Imaduddin, Plt Kabid Dikdas Drs Nurdin, M.Pd beserta jajaran dinas, sedikit demi sedikit telah menghilangkan status sekolah favorite.
Tidak dipungkiri, banyak calon peserta didik yang ingin mendaftar sekolah yang diinginkan dengan berbagai cara, walaupun sekolah yang dituju jauh dari tempat tinggal. Mulai dari memaksakan membuat surat keterangan tidak mampu hingga pindah domisili / ikut Kartu Keluarga yang dekat dengan sekolah tujuan.
Ada beberapa pemahaman mengenai sekolah favorite di masyarakat :
- Sekolah menjadi Favorite karena Faktor Historis.
Yaitu Sekolah yang memiliki gengsi/trend masa lalu karena sekolah tersebut pada masa lalu memiliki segudang prestasi.
- Sekolah menjadi Favorite karena Faktor Kompetisi.
Sekolah ini memiliki kompetisi dikelas yang tinggi karena kuota kelas terdiri dari kumpulan peserta didik yang memiliki nilai Ujian Berstandar Nasional yang tertinggi.
- Sekolah menjadi Favorite karena Faktor Sarana dan Prasarana.
Yaitu karena sekolah memiliki sarana dan prasarana yang lengkap dan bersih, dimulai dari dekorasi ruangan kelas, fasilitas olah raga, perpustakaan hingga kamar mandi siswa.
- Sekolah menjadi Favorite karena Faktor Guru berprestasi.
Sekolah yang menjadikan favorite karena adanya guru yang memiliki prestasi atau adanya guru yang disukai siswa.
PPDB tahun 2019 di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon telah dilaksanakan pendaftaran Peserta Didik dari Sekolah Dasar (SD) ke jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan menghilangkan jalur nilai SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional), bahkan sebelum SHUN diumumkan telah dibuka pendaftaran. Seperti tabel diatas, PPDB 2018 dengan total kuota di seluruh SMPN di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon sebanyak 5.110, sebanyak 1.378 calon peserta didik atau 26,97 % berasal dari Hasil Ujian Sekolah Berstandard Nasional (SHUSBN). Dan tahun 2019 ini, dengan dihilangkan jalur SHUSBN, maka sebanyak 1.378 calon peserta didik telah berhasil tersebar di seluruh SMPN hanya melalui jalur Zonasi Murni.
Ini menunjukan kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H Jaja Sulaeman, M.Pd, akan menghilangkan status Sekolah Favorite dengan cara menghilangkan sekolah favorite karena Faktor Kompetisi. Tidak ada lagi sekolah memiliki kompetisi terketat, karena menerima kuota kelas yang terdiri dari kumpulan peserta didik, yang memiliki nilai Ujian Berstandar Nasional yang tertinggi.
Tidak hanya itu, kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon yang didukung oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dra. Sri Wahyuning Hadi, M.Si akan melakukan rotasi guru SMP Negeri dan SD Negeri di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, sehingga dengan pemerataan guru maka akan menghilangkan sekolah favorite, karena guru yang memiliki prestasi berkumpul dalam satu sekolah negeri (Sekolah Favorite karena Guru Berprestasi).
Dengan beberapa kebijakan ini diharapkan, semua sekolah negeri akan menghasilkan siswa yang memiliki prestasi tidak hanya berasal dari sekolah favorite, tapi berasal dari sekolah negeri manapun, yang ada di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Selanjutnya diharapkan kelak, PPDB dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Cirebon dapat dilaksanakan murni berdasarkan Zonasi yaitu hanya berdasarkan jarak tempat tinggal peserta ke sekolah tujuan.
Lalu bagaimana dengan Sekolah Swasta yang beberapa tahun ini menjerit tidak dapat jumlah peserta didik yang memadai ?? Kiranya kini peluang sekolah swasta akan semakin besar untuk mendapat jumlah peserta didik, karena kelak sudah tidak ada lagi sekolah negeri favorite, maka tentunya jika masyarakat akan tetap mencari sekolah favorite, sekolah swasta-lah tempatnya. Tentu saja jika bisa menjadikan Sekolah Swasta menjadi Sekolah Favorite, berdasarkan 4(empat) pemahaman sekolah favorite di masyarakat sesuai penjelasan diatas. (Wahyu AR.)
“Sekolah favorite” yang dibutuhkan masyarakat di era demokrasi pendidikan sekarang ini adalah sekolah yang secara alamiah bukan hasil rekayasa bermutu tinggi, lalu diminati masyarakat. Sekolah bermutu dapat dilihat dari proses pembelajarannya dan lulusannya yang kebanyakan memperoleh nilai tinggi, berintegritas, dan berperilaku baik.
Tentang mutu sekolah UU sisdiknas pasal 11 mewajibkan pemerintah daerah “memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara”. Terhadap kemungkinan terwujudnya secara merata seluruh sekolah yang ada sekarang mencapai mutu tinggi pasti memerlukan jangka waktu tertentu, yang hasilnyapun mungkin masih dua alternatif yaitu cepat tercapai atau tidak. Maka akan sia-sia saja waktu yang dihabiskanseorang siswa cerdas apabila waktu pencapaiannya tidak cepat tercapai. Salah satu akibatnya umur anak yang dipaksa masuk akan bertambah tapi dengan memperoleh ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya yang mungkin kurang optimal. itu suatu kerugian. Sebaliknya kalau seorang anak cerdas dimasukkan ke sekolah yang dianggap pavorite mungkin beberapa tahun usianya itu akan lebih berguna baginya dalam meningkatkan kesejahteraannya.
Terkait dengan sekolah pavorite Peraturan Pemerintah no. 17 thun 2010 pasal 49 ayat (2) menjelaskan salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah Penjaminan Mutu yang artinya “kegiatan sistemik satuan pendidikan dalam memberikan layanan pendidikan formal yang memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan secara berkelanjutan”. Pasal ini tidak menganggap salah apabila di antara sekolah yang ada terdapat beberapa sekolah bermutu sangat tinggi melebihi standar nasional, kemudian masyarakat yang mau cerdas memilihnya sesuai haknya. Mereka menjadikannya sekolah pavoritenya.
Siapapun yang menghalangi adanya sekolah pavorite maka dirinya dapat dinyatakan sebagai warga negara yang melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945 pasal 28 c yaitu “setiap orang berhak ……….. mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya ……” Dari pasal ini tersirat adanya kebebasan seseorang sebagai subyek untuk memilih sekolah yang dianggap lebih bermanfaat bagi dirinya yaitu memilih sekolah pavoritenya.
Pemilihan sekolah pavorite yang diinginkan seorang warga negara diatur pula dalam pasal 9 UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak “setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakatnya” Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak maka dengan sendirinya harus kita persiapkan berbagai sekolah dengan beragam mutunya juga, sehingga dapat terpenuhi perlindungan anak.
Kesimpulan dari uraian di atas biarlah sekolah pavorite terbentuk secara alamiah dengan sendirinya, dan biarlah mereka yang memilihnya memilihnya untuk kepentingan diri, keluarga dan lingkungannya dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan kehidupan rakyat sesuai Pembukaan UUD 1945.
Assalamualaikum
Menurut saya malah kasihan siswa berprestasi di sekolah karena kehilangan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah Favoritnya… dengan NEM yang dibiliki kemungkina ada harapan masuk ke SMP Favorit, Tapi dengan adanya Zonasi justru terpaksa masuk sekolah yang kurang diminati.
Wa alaikum salama..
Terimakasih Atas Komentarnya dan Mohon Maaf atas Keterlambatan balasan komentarnya..
Zonasi yang diterapkan sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, terutama Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 16 ayat 1 hingga ayat 7. Berikut ini kutipan pasal 16 ayat 1 hingga ayat 4.
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dayatampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (limapersen) dari daya tampung Sekolah.
Demikian.. Terimakasih atas perhatiaannya..
Salam…
Terimakasih Atas Komentarnya dan Mohon Maaf atas Keterlambatan balasan komentarnya..
Zonasi yang diterapkan sesuai dengan PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 51 TAHUN 2018
TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU, terutama Bagian Ketiga Jalur Pendaftaran PPDB Pasal 16 ayat 1 hingga ayat 7. Berikut ini kutipan pasal 16 ayat 1 hingga ayat 4.
Bagian Ketiga
Jalur Pendaftaran PPDB
Pasal 16
(1) Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai
berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
(2) Jalur zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufa paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari dayatampung Sekolah.
(3) Jalur prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurufb paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
(4) Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5% (limapersen) dari daya tampung Sekolah.
Demikian.. Terimakasih atas perhatiaannya..
Salam…
Zaproxy dolore alias impedit expedita quisquam.