Kota Bandung – Berkembangnya wacana terkait dengan penyederhanaan birokrasi sebagaimana arahan Presiden Jokowi yang berpotensi dihapuskannya jabatan eselon III dan eselon IV dan gantikan menjadi jabatan fungsional, diprediksi berdampak pula bagi jabatan fungsional penilik. Lalu apa dampak wacana tersebut bagi penilik? Pertanyaan ini dikupas tuntas oleh Adjang Surahman, Kepala Seksi PKPK PTK Dikmas, Direktorat Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan PAUD dan Dikmas, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada seminar peningkatan kompetensi penilik di era industri 4.0. Seminar yang diselenggarakan oleh Pengurus Daerah Ikatan Penilik Indonesia Provinsi Jawa Barat yang diketuai oleh Dede Sulaeman, M.Pd itu, digelar pada selasa (12/11) di aula Dinas Pendidikan Kota Bandung.
Pada seminar itulah Bapak Adjang begitu dia disapa, menjelaskan kepada 81 penilik yang berasal dari 27 kab/kota se Jawa Barat termasuk 3 orang perwakilan dari Kota Cirebon yaitu Turcipto, SPd (penilik madya), Yanti Tresnayanti, S.Sos (penilik muda) dan Lisyanti, S.I.P (penilik pertama). Seminar tersebut mengambil tema implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam pembinaan karir jabatan fungsional penilik.
Dikatakan Adjang bahwa nampaknya jabatan fungsional ini sedang berada diatas angin, ada titik cerah dan prospek yang sangat bagus kedepan. “Ada dua perintah presiden yang sedang digodog oleh Kemenpan-RB saat ini, pertama adalah pembangunan SDM. Nanti, kita-kita nih pada waktunya kelak akan menerima treatment peningkatan kompetensi yang sangat masiv. Pada masanya nanti penilik jangan pernah merasa bosan karena bapak dan ibu akan digojlok dengan berbagai pelatihan yang semuanya berbasis teknologi informasi. Kita harus mempersiapkan itu dari sekarang. Menteri kita dari kalangan milenial, kita-kita yang kolotnial (generasi diatas 50 tahun-red) ini harus bisa mengikuti, kita harus energik dan bersemangat muda. Sebenarnya kita sudah melakukan uji coba penggunaan teknologi informasi ini melalui ujian kompetensi penilik yang dilakukan secara online kemaren”, ungkapnya memotivasi.
Dilanjutkannya bahwa hal kedua yang sedang digodok betul-betul adalah terkait dengan penyederhanaan birokrasi. Untuk penyederhanaan tersebut akan dilakukan langkah-langkah konkrit berupa penataan organisasi, penataan jabatan fungsional dan transformasi jabatan. Yang perlu menjadi perhatian penilik adalah penataan jabatan fungsional.
Penataan jabatan fungsional ini melalui tahapan seperti penyesuaian regulasi tentang jabatan fungsional yang dilakukan secara komprehensif. “Sehubungan dengan penyesuaian regulasi tersebut, saya khawatir undang undang ASN akan dirubah yang apabila hal tersebut dilakukan maka peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 pun akan berubah. Secara praktis permenpan-RB nomor 13 tahun 2019 akan berubah karena permenpan-rb tersebut mengacu pada PP 11/2017 tadi. Saat ini kita sedang menyatukan persepsi tentang implementasi permenpan-rb, jangan-jangan kita baru paham, esok berubah lagi aturannya. Harapan kita semoga tidak terjadi perubahan undang-undang ASN tetapi hanya melakukan penguatan pada jabatan fungsional saja”, tutur Adjang.
Permenpan-RB Tahun 13 Tahun 2019 akan berlaku efektif per tanggal 29 Juli 2022. Didalamnya ada pasal-pasal yang semakin menguatkan kedudukan penilik, yaitu pada pasal 2 bahwa pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis pada instansi pemerintah. Pada pasal 3 dikatakan bahwa jabatan fungsional itu merupakan jabatan karier PNS. Kemudian ditegaskan pada pasal 9 ayat 1 bahwa fungsi dan tugas jabatan fungsional berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintahan. Menurut Adjang, berdasarkan permenpan-RB ini, penilik bisa diangkat untuk menduduki jabatan tinggi pratama, bisa menjadi kepala dinas, kepala biro, direktur, dan jabatan lainnya.
Hal yang menguatkan lainnya yang dipaparkan oleh Adjang bahwa dipundak penilik ada tugas dan fungsi kementerian yang harus dilakukan sebagai pejabat fungsional. Penilik wajib hukumnya melaksanakan kebijakan menteri pendidikan dan kebudayaan. Masalahnya adalah bahwa status kepegawaian penilik bukan pegawai pusat, seharusnya penilik menjadi pegawai pusat karena yang mengontrol kebijakan menteri dilapangan. Karena penilik saat ini adalah pegawai daerah maka penilik tidak bisa serta merta melaporkan penyimpangan kebijakan dilapangan langsung ke kementerian, harus menempuh prosedur yang ditetapkan.
Terkait dengan pembinaan karir penilik, kalau Permenpan-RB ini mulai berlaku, akan ada beberapa perubahan pada penghitungan angka kredit penilik yang saat ini dihitung berdasarkan Permenpan-RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya. Unsur pendidikan masuk kedalam unsur pengembangan profesi. Dengan perhitungan, jika seorang penilik pertama akan naik ke jenjang penilik muda maka angka kredit yang harus dipenuhi adalah 50, penilik itu mendapatkan gelar S2, maka ijazah S2 mendapatkan angka kredit 25% x 50 = 12,5.
Penghitungan angka kredit menggunakan sistem pakai habis – habis pakai. Ini artinya, bila seorang penilik dengan pangkat III/c memiliki angka kredit 120, dia hanya butuh 100 angka kredit untuk naik ke III//d, maka sisa 20 itu tidak dapat ditambahkan untuk perolehan angka kredit di III/d tetapi akan diakumulasikan ketika dia naik jenjang jabatan ke penilik madya golongan IV/a, ketika penilik tersebut sudah jadi penilik madya maka jumlah angka kreditnya menjadi 0.
Seminar yang dilaksanakan selama sehari itu dirasakan betul manfaatnya oleh para penilik yang hadir. Adjang seolah menjadi guide bagi para peserta untuk mempelajari bab demi bab Permenpan-RB tersebut, mulai dari hal umum hingga ke yang bersifat teknis. Diujung seminar Adjang berharap, penilik dibekali ilmu enterpreuner, ilmu komunikasi, sehingga penilik dapat meyakinkan satuan pendidikan nonformal yang menjadi binaannya untuk menyelenggarakan pendidikan sesuai dengan standar nasional pendidikan pada masing-masing program. (Lisyanti)
Materi Seminar :
Bagus suxes penilik indonesia….pak ajang turun dong ke jogja….memberi pencerahan
Trimakasih Disdik Kota Cirebon telah tanggap dg permenpan 13 th 2019 semoga dapat meng oftimalkan tusi penilik dalan meningkat indek pendidikan kota cirebon agar SDM nya lebih meningkat anu iman nambahan anu miskin ngurangan anu kaya bertambah Jabar sejastra lahir batin
Mantap Pak Ketua IPI Jabar, semoga sukses selalu, aamiin.
Sukses untuk Penilik Cirebon.