CIREBON – Pendaftaran PPDB SMA/SMK dan SLB di Propinsi Jawa Barat Tahun 2019 resmi dibuka pada hari ini, Senin (17/6/2019). Pendaftaran PPDB akan berakhir pada hari Sabtu (22/6/2019) mendatang.
Jalur dan kuota PPDB SMA terdiri dari jalur zonasi dengan kuota 90% (terbagi dalam zonasi jarak 75% termasuk KTEM dan BK, dan zonasi kombinasi 15%), jalur prestasi 5% dan jalur perpindahan orang tua 5%. Sementara untuk SMK jalur dan kuotanya adalah sebagai berikut : 20% untuk jalur KTEM (Keterangan Ekonomi Tidak Mampu), 70% jalur zonasi, 5% jalur prestasi non NHUN dan 5% untuk jalur perpindahan.
Persyaratan PPDB SMA/K ini diantaranya adalah :
- usia maksimal 21 tahun yang didukung dokumen seperti pas foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar, foto kopi dan dokumen asli akta lahir calon peserta didik;
- memiliki ijazah dan SHUN SMP/sederajat yang dibuktikan dengan ijazah dan SHUN SMP/sederajat atau bentuk lainnya yang sederajat. SHUN dikecualikan dari sekolah luar negeri dan disabilitas. Calon peserta didik luar negeri harus dilengkapi surat Dirjen Dikdasmen dan wajib mengikuti matrikulasi bahasa indonesia;
- memiliki dokumen khusus sesuai jalur dengan menyertakan dokumen seperti fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua dan KK untuk zonasi paling singkat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB. Kartu penanggulangan kemiskinan bagi KTEM (KIP, KKS, KPS, KIS). Piagam/sertifikat/piala bagi juara prestasi. Surat keterangan tempat bertugas orang tua/wali. Hasil diagnosa/asesmen abli bagi ABK.
Sementara itu mekanisme PPDB untuk SLB yaitu :
- calon peserta didik membawa berkas ke sekolah yang dituju;
- calon peserta didik menentukan kekhususan sesuai hasil asesmen ahli;
- penetapan hasil seleksi oleh sekolah dikoordinasikan pada Dinas Pendidikan;
- pengumuman hasil seleksi.
Adapun persyaratan PPDB SLB diantaranya :
- pas foto hitam putih ukuran 2 x 4 sebanyak 2 lembar;
- foto kopi dan dokumen asli alta lahir calon peserta didik;
- memiliki ijazah dan SHUN SMP/SD, dibuktikan dengan dokumen asli ijazah dan surat tanda tamat belajar SMP/SD atau bentuk lain yang sederajat;
- fotokopi dan dokumen asli KTP orang tua dan kartu keluarga;
- hasil diagnosa/asesmen ahli.
Pengumuman PPDB pada tanggal 29 Juni 2019 dan akan diinformasikan melalui media dalam jaringan (daring)/online pada website PPDB Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dengan alamat ppdb.disdik.jabarprov.go.id. Semua anak bisa sekolah, semua anak bisa juara. (Lisy)
Sumber : leaflet PPDB Jawa Barat 2019.
Zaproxy dolore alias impedit expedita quisquam.
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good. https://www.binance.com/pt-BR/join?ref=YY80CKRN