Lima Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan sudah bersiap menjalankan tugas. Tugas yang diberikan oleh Walikota Cirebon Drs H Nashrudin Azis, SH melalui Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Korwil ini ditugaskan menggantikan posisi Ketua UPT Pendidikan yang mengalami perubahan pasca regulasi penataan organisasi oleh Kementrian Dalam Negeri dengan terbitnya sejumlah aturan.
Nama-nama Korwil di lima kecamatan itu antara lain Korwil Kec Harjamukti adalah Leni Hadiani, SE, Korwil Kejaksan Isa Sukarsa, S.AP, Korwil Lemahwungkuk Yeni Supanti, S.Pd, Korwil Pekalipan Deny Rochman, S.Sos., M.Pd dan Korwil Kesambi Sunardi, S.Sos.
Mereka mendapatkan tugas berdasarkan SK Walikota Cirebon Nomor 420/Kep.246-DISDIK/2019 tentang Penetapan Koordinator Wilayah Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Cirebon. SK tersebut ditandatangani Walikota dan dicap basah ditetapkan di Cirebon tanggal 28 Juni 2019. Selanjutkan para Korwil mendapatkan surat pernyataan melaksanakan tugas per 24 Juli 2019 dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon Nomor 821/2761/Disdik tertanggal 31 Juli 2019.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Odik, S.Pd., M.Pd yakin para korwil bisa menjalankan tugasnya dengan baik. Pihaknya berpesan agar mereka berlima tetap menjaga kekompakan, membangun sinergisitas, kebersamaan dan kekeluargaan dalam bertugas. Sebagai ketanganpanjangan dinas, Korwil dan jajarannya agar mampu menjaga nama baik Disdik, melayani masyarakat dengan baik dan menyukseskan kebijakan Pemerintah Daerah Kota Cirebon.
“Saya yakin Bapak Ibu semua mampu bekerja dengan baik sebagai korwil di kecamatannya masing-masing. Tugas korwil sama beratnya dengan tugas kepala UPT sebelumnya. Namun kita harus kompak, bersinergis, menjaga kebersamaan dan kekeluargaan. Jika ada masalah, hayu duduk bareng dan diselesaikan dengan baik dan tuntas,” harap Plt Kadisdik saat memberikan arahan kepada lima korwil di ruang kerjanya, Jumat (2/8).
Lahirnya Korwil setelah lembaga UPT Pendidikan di tingkat kecamatan ditiadakan. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, dilanjutkan dengan PP No.18 Tahun 2016 serta Permendagri No. 12 Tahun 2017 dan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 061 Tanggal 4 Desember 2017. Kemudian lahir Perwali No. 19 Tahun 2018 tentang Pembentukan, Tugas dan Fungsi UPT. (PaDE)
Wow, this article is nice, my sister is analyzing these
kinds of things, so I am going tto let know her. https://66Bb4C96E165C.Site123.me/