Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 bahwa yang dimaksud dengan Pengesahan adalah suatu proses yang menyatakan secara resmi kebenaran atau keabsahan fotokopi ijazah/surat tanda tamat belajar/surat keterangan pengganti ijazah/surat tanda tamat belajar dengan membubuhkan tanda tangan dan stempel pada fotokopi ijazah/STTB/Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB oleh pejabat yang berwenang setelah dilakukan verifikasi sesuai dengan fakta dan data atau dokumen aslinya.
Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan adalah :
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTP dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah/STTB yang bersangkutan;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung ( Merger ) dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan Hasil Penggabungan (Merger);
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten/Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon berwenang untuk melakukan Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB sebagaimana nomor 4 dan 5 diatas untuk Jenjang Pendidikan :
- Sekolah Dasar/SD;
- Sekolah Menengah Pertama/SMP;
- Paket A/B/C
Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon dapat di download pada link berikut SOP Legalisasi Ijazah.
Informasi lebih lanjut terkait dengan Layanan Pengesahan fotokopi ijazah/STTB dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kota Cirebon dapat menghubungi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Sekretariat Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jl. Brigjen Dharsono By Pass Nomor 7 Kota Cirebon, Telp. 0231-486296, email : umum_disdik@cirebonkota.go.id.