LAYANAN PENGESAHAN / LEGALISASI IJAZAH

Pejabat yang berwenang melakukan pengesahan adalah :

  1. Pengesahan fotokopi Ijazah dan Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan yang mengeluarkan Ijazah / STTB yang bersangkutan;
  2. Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang bergabung ( Merger ) dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan Hasil Penggabungan (Merger);
  3. Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah berganti nama dilakukan oleh Kepala Satuan Pendidikan sesuai nomenklatur baru;
  4. Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB yang dikeluarkan oleh satuan pendidikan yang sudah tidak beroperasi atau ditutup dilakukan oleh Kepala Dinas Kabupaten/Kota yang membidangi pendidikan di Kabupaten / Kota yang bersangkutan;
  5. Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB bagi pemohon yang berdomisili di Kabupaten / Kota yang berbeda dengan Kabupaten/Kota sekolah asal dapat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten / Kota yang membidangi pendidikan di tempat pemohon berdomisili.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon berwenang untuk melakukan Pengesahan fotokopi Ijazah / Surat Keterangan Pengganti Ijazah / STTB sebagaimana nomor 4 dan 5 diatas untuk Jenjang Pendidikan :

  1. Sekolah Dasar / SD;
  2. Sekolah Menengah Pertama / SMP;
  3. Paket A / B / C