Informasi penerimaan siswa baru TK, SD dan SMP di Kota Cirebon mulai ada titik terang. Pemerintah Daerah Kota Cirebon melalui Dinas Pendidikan setempat telah menerbitkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 16 Tahun 2018 yang merupakan penjabaran teknis dari Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang PPDB.
“Dasar hukum utama Perwali PPDB adalah Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Maka ketentuan sistem zonasi masih berlaku. Namun sistem zonasi PPDB tahun ini ada perbedaan dengan sistem PPDB tahun sebelumnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon Drs H. Jaja Sulaeman, M.Pd.
Dalam materi slide sosialisasi PPDB tingkat Kota Cirebon disebutkan, dengan sistem zonasi daring (online) dan luring (offline) dibagi menjadi 3 jalur. Jalur tersebut yaitu Zonasi, Prestasi, dan Bencana Sosial dan anak guru, dengan berdasar pada aspek jarak tempat tinggal ke sekolah; usia calon peserta didik baru; dan nilai SHUSBN.
“Untuk jalut zonasi 90% dengan menggunakan zonasi/radius terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan. Sementara jalur prestasi hanya 5% terdiri akademik dan non Akademik. Sedangkan jalur perpindahan domisili, bencana dan anak guru sebesar 5%,” jelas Kadisdik.
Kadisdik menambahkan, penyebaran 90% zonasi meliputi 60% menggunakan zonasi/radius terdekat dari tempat domisili ke sekolah tujuan. Selanjutnya, Prestasi Dalam Zonasi 10% yaitu Akademik, Non Akademik, Zonasi Kompetitif SHUSBN Kota 15 % dan Perbatasan/Luar Kota, 15 %, yaitu prioritas siswa yang bersekolah di Daerah Kota.
Teknis pendaftaran yang lebih awal adalah jalur prestasi mulai 25 hingga 30 Juni 2018. Seleksi jalur ini dilakukan secara offline oleh lembaga resmi yang membidangi olahraga. Sementara untuk jalur lain mulai dibuka pada 2 – 4 Juli. Khusus jalur zonasi pendaftaran ditutup pada 9 Juli 2018.
“Siswa boleh mendaftar beda jalur asalkan waktunya berbeda, jangan ganda. Untuk pengumuman pun waktunya berbeda. Jalur prestasi pada 2 Juli, pindahan, bencana dan anak guru serta jalur SHUSBN pada 5 Juli dan jalur zonasi diumumkan pada 10 Juli 2018,” ujar kadis berdarah sunda ini.
Waktu pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 14.00. Setiap calon siswa baru boleh mendaftar di dua pilihan sekolah. Mereka yang dinyatakan lolos agar mendaftar ulang pada 10-14 Juli di sekolah tujuan. Pada 16 Juli siswa baru mulai mengikuti kegiatan awal tahun pelajaran baru 2018/2019. (*)
Maaf mau tanya, bagaimana jika KK kota tertanggal 11 Januari 2018 pendaftaran lewat jalur yg mana, apakah zonasi terdekat atau Zonasi Kompetitif SHUSBN Kota 15%, atau bagaimana teknisnya?
Mohon jawabannya, terimakasih.
Selamat siang ibu Dewi Widyaningsih, terima kasih atas pertanyaannya.
Bila domisili di kota, misal sd nya di luar kota mau melanjutkan di smp kota maka anak tersebut minta rekomendasi dari sd asal untuk melanjutkan ke kota, kemudian rekomendasi itu dibawa dibawa ke upt pendidikan kecamatan, selanjutnya ke Dinas Pendidikan setempat untuk mendapatkan rekomendasi. Setelah itu baru mendaftar ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon sambil membawa persyaratan diantaranya rekomendasi dari dinas pendidikan dimana sekolah asal berada misal dari kabupaten, KK asli dan foto copy, SHUSBN. Pendaftaran melalui jalur kompetitif USHBN luar kota, yang dilaksanakan pada tanggal 2 s.d. 4 Juli 2018 dan pengumumannya pada tanggal 5 Juli 2018. Tempat pendaftaran di Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Untuk info lebih jelas silahkan menghubungi panitia PPDB melalui emai : dikdas_disdik.cirebonkota.go.id atau langsung datang ke Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Jl. Brigjen Dharsono By Pass No. 7 Kota Cirebon. Terima kasih.
Assalamualaikum wr.wb.
Dear admin Disdik Kota Cirebon,
Mohon pencerahan, contoh situasi anak saya:
– Pihak sekolah SD menyarankan utk mendaftar di SMP 11 sesuai zona alamat dengan jalur prestasi (Nilai UN murni) dng pertimbamgan nilainya dianggap cukup tinggi (245,) utk periode tahun 2018 ini.
– Menjelang 1 hari posisinya turun terus (kapasitas 43), dan akhirnya di hari ke-2 sudah terlempar alias tidak lolos.
– Kemudian mendaftar lagi di sekolah yang sama pd hari itu dng jalur zonasi, hasil verifikasi sesuai KK anak saya pada zona radius 775 meter, dan memdapatkan posisi nomor urut di 117 (kapasitas tampung 173).
– Setelah kami monitor selama 2 hari ternyata posisi nomor urut melorot terus hingga 166 (up date terakhir tgl 6/7 jam 19:00 wib).
Pertanyaan saya :
1. Jika nanti menjelang penutupan pendaftaran pada tanggal 9 dan posisinya tidak lolos lalu bagaimana solusinya? Dengan pertimbangan jadwal pendaftaran sudah selesai dan alternative pilihan sekolah lainnya yg mungkin masih memiliki daya tampung jaraknya justru akan lebih jauh (karena SMP 11 adalah sekolah yang terdekat).
2. Bagaimana caranya mengetahui kapasitas sekolah lain yg masih memiliki kapasitas tampung pada saat tanggal terakhir pendaftaran?
Kami sangat berharap agar mendapatkan solusi yang terbaik buat anak, mengingat program wajar 9 tahun yang seharusnya memberi kemudahan bukan malah sebaliknya.
Kami sudah mencoba berkonsultasi ke pihak sekolah SMP maupun SD tetapi belum mendapatkan kepastian dan jawaban , hampir semuanya memberi respon dengan saran mengembalikan keputusan kepada orang tua tanpa memberi arahan yang jelas.
Demikian kami sampaikan, sekali lagi mohon tanggapan dan pencerahannya.
Salam hormat dan terima kasih.
Ttd
Kurniawan Ristono (warga GSP Karyamulya)
Salam, kalo untuk masuk SD , apakah diberlakukan syarat zonasi juga?