Dinas Pendidikan Kota Cirebon menghadiri rapat kerja Komisi III DPRD Kota Cirebon pada Rabu tanggal 9 Januari 2019. Agenda rapat membahas terkait dengan Persiapan Penetapan Peraturan Wali Kota Cirebon tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online Tahun 2019. Mengambil tempat di ruang serba guna lantai 2 DPRD Kota Cirebon rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Jafarudin.
Disampaikan oleh Jafarudin, pihaknya meminta penjelasan tentang sumbangan pendidikan dan ketentuan-ketentuan terbaru mengenai PPDB yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 ini. Hal tersebut menjadi penting mengingat DPRD dalam waktu dekat akan melakukan reses guna menggali aspirasi dari para konstituen.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs. H. Jaja Sulaeman, M.Pd yang hadir bersama Sekdis, para kabid, beberapa kepala UPT dan kepala SMP serta Koordinator Pengawas menyampaikan bahwa PPDB harus mengacu pada aturan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, di tingkat daerah memang perlu ada dukungan dari DPRD terkait dengan regulasi manakala Permendikbud tersebut sudah terbit.
“Kami mohon DPRD dapat memberikan warna terkait dengan regulasi-regulasi di bidang pendidikan. Tahun ini kami mengusulkan melalui eksekutif Raperda tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di Kota Cirebon, termasuk raperda tersebut mengatur tentang PPDB, UNBK, dan pendaaan pendidikan”.
Terkait dengan PPDB berbasis zonasi, Kadisdik mengatakan masih menunggu dari kementerian. Kota Cirebon perlu pemetaan zonasi yang tepat dikarenakan ketidakmerataan distribusi siswa.
“PPDB sistem zonasi ini dinilai lebih baik dan kementerian masih akan memberlakukan PPDB zonasi tersebut. Tujuannya adalah untuk pemerataan mutu dan kualitas agar setiap warga negara dapat mengikuti pendidikan baik di sekolah negeri maupun swasta”.
Turut mengemuka pada pertemuan tersebut seputar Program Indonesia Pintar, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Beasiswa Rawan DO serta pendanaan pendidikan. Berkaitan dengan beasiswa rawan DO yang bersumber dari APBD, Kadisdik mengatakan nilainya berkurang, yang kemudian pernyataan itu dipertegas oleh Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, Drs. H. UU Suhaemi.
“Tahun ini nilai beasiswa sebesar Rp. 500.000,00 sedangkan pada tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp. 1.300.000,00. Harapannya nilai beasiswa rawan DO ini dapat naik kembali keangka 1,3 juta rupiah.”
Ditambahkan juga oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs. H. Adin Imaduddin Nur, diharapkan juga bahwa kuota beasiswa Rawan DO dari APBD Kota Cirebon disesuaikan dengan angka kemiskinan yang diterbitkan oleh BPS Kota Cirebon.
Pertemuan ditutup oleh Jafarudin dan menurutnya kedepan DPRD akan terus berkomunikasi dan melakukan pertemuan-pertemuan berikut untuk menyampaikan aspirasi rakyat untuk perkembangan pendidikan yang lebih baik di Kota Cirebon.
Mohon maaf, untuk zonasi sendiri ditetapkan dalam radius berapa dr sekolah yg dituju??
Terima kasih
ketetapan zonasi akan ditentukan melalui Peraturan Wali Kota Cirebon, untuk saat ini masih dalam proses, mohon menunggu informasi selanjutnya, terima kasih.