Upaya Kepala Dinas Pendidikan Kota Cirebon, Drs. H. Jaja Sulaeman, M.Pd untuk menggali informasi terkait perkembangan pendidikan maupun permasalahan atau kendala yang dihadapi pada pelaksanaan program terus ia lakukan. Kali ini, Rabu (24/10) bertempat di SDN Rajawali, kadis melakukan pertemuan dengan seluruh kepala TK/SD dan perwakilan guru di Lingkungan UPT Pendidikan Kec. Harjamukti.

 

 

Salah satu bahasan yang diungkapkan oleh Kepala UPT Pendidikan Kec. Harjamukti, M. Nurdin, S.Pd, MM yang ingin mendapat pencerahan mengenai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perijinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu apakah perizinan berusaha sektor pendidikan itu ?

Kadisdik menjelaskan bahwa ia telah mengikuti sosialisasi permendikbud yang ditetapkan tanggal 13 juli 2018 ini, pada saat dirinya mengikuti pertemuan di tingkat Kementerian pendidikan dan kebudayaan beberapa waktu lalu.

“Perizinan berusaha adalah pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatan dan diberikan dalam bentuk persetujuan yang dituangkan dalam bentuk surat/keputusan atau pemenuhan persyaratan dan/atau komitmen.”

Perizinan usaha sektor pendidikan dua diantaranya adalah izin pendirian satuan pendidikan formal yang diselenggarakan oleh masyarakat dan izin penyelenggaraan pendidikan non formal. Kadisdik menghimbau agar kepala sekolah swasta untuk mempelajari lebih detil tentang ketentuan yang terdapat dalam permendikbud tersebut.

“Berkaitan dengan perizinan sektor pendidikan tersebut agar kepala sekolah swasta dapat mempelajari ketentuan yang terdapat dalam permendikbud itu, dimana pelaku usaha disektor pendidikan wajib memperoleh izin terintegrasi secara elektronik.”

Perizinan terintegrasi secara elektronik atau Onlie Single Submission (OSS) adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada pelaku usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi. Lembaga OSS adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang koordinasi penanaman modal.

Menurut kadisdik perlu ada koordinasi terkait perizinan berusaha sektor pendidikan di Kota Cirebon dengan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu. (Lisy)

APAKAH PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PENDIDIKAN ITU ?

2 gagasan untuk “APAKAH PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PENDIDIKAN ITU ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *