Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali digelar di Kota Cirebon. Seperti tahun lalu, sistem PPDB tahun 2019 masih menggunakan sistem zonasi. Untuk PPDB TK, SD dan SMP dibawah otoritas Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sementara PPDB SMA/SMK dikelola oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Secara nasional PPDB diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018. Di Kota Cirebon PPDB dilingkung Dinas Pendidikan Kota Cirebon payung hukum diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2019.

Perwali No. 13 Tahun 2019 hanya mengatur PPDB lingkup Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Sistem zonasi online diterapkan pada PPDB tingkat SMP. Untuk SD dan TK masih menggunakan pendaftaran zonasi offline. Ada tiga jalur PPDB pada seleksi masuk SMP negeri. Jalur zonasi nurni sebesar 90%, jalur prestasi 5% dan jalur pindah domisili 5%.

Zonasi (90%) terdiri dari jalur zonasi dalam kota (70%), zonasi luar kota (10%) dan keluarga tak mampu/gakin (10%). Ketentuan zonasi berbasis data alamat domisili calon siswa baru. Alamat kartu kekuarga (KK) calon siswa di kota paling sedikitnya 6 bulan maka akan masuk jalur dalam kota. Mereka yang alamat KK diluar kota Cirebon, sekalipun sekolah SD-nya di kota masuk dijalur PPDB luar kota.

Untuk pendaftar luar kota, terlebih dulu harus menginput data calon siswa ke sistem PPDB online melalui operator SMP negeri di kota atau ke sekolah tujuan. Pra pendaftaran tersebut agar anak luar kota data titik ordinat domisilinya bisa terbaca sistem saat pendaftaran online di Kota Cirebon. Data titik ordinat calon siswa luar kota diprint out dari formulir pada wesbite dapodik di operator sekolah asal. Saat pra pendaftaran form tersebut dibawa.

Sementara calon siswa jalur gakin harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), dan kartu Program Keluarga Harapan (PKH). Selain punya kartu, domisili calon siswa maksimal berjarak 1,5 Km dari sekolah tujuan. Sementara persyaratan lainnya di semua jalur agar membawa foto copy KTP orang tua, foto copy kartu keluarga, dan foto copy akte kelahiran yang dilegalisir Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil. Seluruh dokumen asli agar ditunjukkan saat pendaftaran kepada panitia PPDB di sekolah tujuan.

Pendaftaran jalur zonasi (dalam dan luar kota serta gakin) mulai 20 Mei hingga 30 Mei 2019 secara online mandiri. Pendaftaran melalui website https:\\kotacirebon.siap-ppdb.com. Setelah mendaftar online, pendaftar harus melakukan verifikasi form pendaftarannya kepada panitia PPDB di sekolah tujuan pada jam kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00. Sementara jalur prestasi diseleksi secara offline pada 15 – 18 Mei 2019 di panitia seleksi masing-masing sesuai bidangnya.

Untuk jalur prestasi (5%) meliputi prestasi olahraga, akademik, seni budaya/estetika, keagamaan dan Pramuka. Sementara perpindahan domisili (5%) terdiri pindah domisili orang tua bertugas dan anak guru. Prestasi olahraga diseleksi oleh tim IGORA (Ikatan Guru Olahraga) di kantor KONI Kota Cirebon. Sementara prestasi non olahraga diseleksi oleh tim dari Dinas Pendidikan Kota Cirebon. Termasuk jalur pindah domisili orang tua bertugas melalui dinas. Kecuali jalur anak guru pendaftaran melalui pengurus PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia). (PaDE)

ADA APA DENGAN PPDB 2019 ?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *