CIREBON – Jelang rapat PPDB yang akan diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pendidikan Kota Cirebon melakukan rapat koordinasi dengan para kepala sekolah untuk menggali masukan, ide, gagasan serta permasalahan yang sering terjadi seputar pelaksanaan PPDB.
Pertemuan berlangsung di ruang multi media SMPN 11 Kota Cirebon, Jumat, 8 Maret 2019. Dipimpin langsung oleh Kadisdik Drs. H. Jaja Sulaeman, M.Pd, juga dihadiri oleh Sekdis Drs. H. Adin Imaduddin Nur, dan plt Kepala Bidang Pembinaan Dikdas M. Nurdin, S.Pd, MM.
Muncul dalam pertemuan tersebut tentang penentuan titik koordinat siswa dan sekolah yang juga erat kaitannya dengan dapodik versi terbaru yang akan diluncurkan oleh Kemdikbud.
Kedepannya untuk mendukung sistem zonasi pendidikan pada aplikasi dapodik tiap peserta didik mulai dari kelas 1 harus sudah ditentukan titik koordinatnya. Dinas Pendidikan dalam hal ini adalah tiap sekolah akan menugaskan operator untuk datang kerumah siswa guna mendata titik koordinat yang akan diinput kedalam aplikasi dapodik.
Menurut Kadisdik, penentuan titik koordinat dilakukan bersama dengan orang tua siswa dan dibuat berita acara. “Berita acara tersebut ditandatangani oleh petugas/operator dan orang tua siswa. Titik koordinat diambil tepat diposisi tengah rumah”.
Apabila posisi tersebut sudah tepat dan sesuai dengan alamat pada kartu keluarga, hasilnya akan di screen shoot sebagai lampiran berita acara tersebut. “Semoga dengan mekanisme penentuan titik koordinat ini, PPDB tahun ajaran 2019/2020 akan berjalan lebih baik lagi”, pungkasnya. (Lisy)
Assalamualaikum bapak/ibu maaf saya mau bertanya tentang titik koordinat,jika alamat rumah sesuai yang kartu keluarga berada di kabupaten Cirebon tetapi titik koordinat dekat sekali dengan sekolah yang berada di kata Cirebon, apakah bisa siswa tersebut dapat masuk ke sekolah yang berada di kota Cirebon pak/Bu?
Terimakasih mohon info dan jawabannya,
Wasalam.
Wa’alaikumussalaam…PPDB terdapat 3 jalur : jalur zonasi murni (90%), jalur prestasi (5%) dan jalur perpindahan domisili (5%). Untuk lebih lengkap silahkan baca Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Informasi singkat tentang PPDB ada di Instagram @disdikkotacrb. Untuk daerah perbatasan nanti ada dalam ketentuan di Peraturan Wali Kota tentang PPDB, Peraturan tersebut masih belum terbit, silahkan menunggu informasi selanjutnya, terima kasih.
Assalamualaikum,Jalus zonasi 90%,maksudnya bagaimana ya pak/Bu,zonasi sewilayah kota saja yg terdekat ,atau kah se kabupaten saja yg terdekat ,atau zonasi tempat tinggal ke jarak sekolah tertekat,atau kah zonasi sekolah asal ?karena zonasi ini menurut saya masih membingungkan,mohon penjelasannya, terimakasih.
Apakah ada jalur prestasi….? Dan apakah juga melalui zonasi juga ?
PPDB terdapat 3 jalur : jalur zonasi murni (90%), jalur prestasi (5%) dan jalur perpindahan domisili (5%). Untuk lebih lengkap silahkan baca Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB. Informasi singkat tentang PPDB ada di Instagram @disdikkotacrb.
anak saya akan masuk sma th ini, wilayah tinggal krdawung, apakah masih bisa sekolah dikota, jarak ke sma 1 atau 2 kurang dari 4 km
Kami mengajak bapak untuk mempelajari Permendikbud 51 tahun 2018. Selanjutnya Bapak bisa berkonsultasi ke Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah X Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang beralamat di Jl. DR. Cipto Mangunkusumo, bila ingin mendapatkan informasi lebih jelas. Mohon maaf kami tidak bisa menjawab pertanyaan Bapak mengingat SMA bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan Kota Cirebon, makasih.
berapa KM jarak radius sekolah-rumah utk kategori SD
tergantung peminatnya, semakin banyak maka persaingan zonasi semakin ketat, yang terdekat yang diterima.
untuk print koordinat DAPODIK dimana ya?
karena di webtersebut tidak ada