Diberitahukan kepada masyarakat bahwa telah diterbitkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Atau Bentuk Lain yang Sederajat Di Kota Cirebon. Peraturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru.PERWAL NO 25 TAHUN 2017_PPDB
Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2017/2018
Assalamualaikum.Wr.Wb
saya mau bertanya kepada bapak/ibu dinas pendidikan kota cirebon.
apa benar quota penerimaan murid SD tahun ajaran 2017/2018 hanya 28 orang peserta didik saja??
Assalamualaikum.Wr.Wb
saya mau bertanya kepada bapak/ibu dinas pendidikan kota cirebon.
apa benar quota penerimaan murid SD tahun ajaran 2017/2018 hanya 28 orang peserta didik saja??